HOLOPIS.COM, JAKARTA – Obat tradisional ilegal yang diungkap BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada empat produk jamu yang memiliki nomor izin edar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan keempat jamu ilegal yang akan diekapor ke Uzbekistan , yakni Ginseng Kianpi Pil, Montalin, Tawon Liar dan Samyun Wan.
“Dan yang lucunya mereka ini punya nomor, izin edarnya, ada di Montalin, Tawon liar, dan di Samyun Wan malah ada di barcode-nya,” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Rabu (9/8).
“Yang sudah negatif list menjadi pengingat kita bahwa 4 komoditi ini semua ilegal,” sambung Askolani.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menjelaskan untuk pengecekan keaslian izin edar, masyarakat bisa mendownload aplikasi BPOM Mobile. Selain itu, masyarakat juga bisa melihat daftar produk ilegal di situs BPOM.
“Kemudian QR Code bisa di-scan dengan BPOM Mobile untuk melihat bahwa nomornya asli atau tidak,” jelasnya.
“Kemudian di website Badan POM itu setiap tahun selalu kami update produk-produk ini sudah masuk negatif list, artinya produk-produk yang ilegal, yang mengandung bahan berbahaya,” pungkas Penny.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 430 boks obat tradisional ilegal berhasil diamankan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI, karena mengandung bahan kimia obat ( BKO).
Obat – obatan yang diamankan BPOM tersebut, berupa kapsul dan jamu tradisional itu rencananya akan diekspor ke negara Uzbekistan.