HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sobat Holopis yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi), bisa langsung mengunjungi layanan SIM Keliling yang disiapkan Dirlantas Polda Metro Jaya.
Untuk hari Kamis 10 Agustus 2023, ada 5 lokasi yang sudah disiapkan di wilayah DKI Jakarta, seperti yang dikutip Holopis.com dari Instagram @tmcpoldametro. SIM keliling akan beroperasi dari pukul 08.00 – 14.00 WIB.
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan : Halaman TMP Kalibata
3. Jakarta Utara : LTC Glodok
3. Jakarta Barat : Mal Citraland
4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jangan lupa persiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Tapi ingat, layanan gerai SIM keliling ini hanya diperuntukkan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Selain itu, dilokasi ini juga tidak bisa untuk pembuatan SIM baru.
Untuk yang SIM-nya masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Prosedur perpanjang SIM di Gerai SIM Keliling :
1. Datang ke lokasi yang sudah disiapkan, untuk menghindari antrian panjang bisa datang di pagi hari
2. Siapkan berkas yang diperlukan, minta formulir yang harus diisi oleh pemohon kepada petugas
3. Setelah selesai, proses selanjutnya tinggal menunggu dipanggil untuk proses pengecekan kesehatan.
4. Setelah cek kesehatan, pemohon akan kembali dipanggil petugas untuk proses foto, validasi data sim sekaligus proses pembayaran.
5. Setelah semu prosedur dilewati, pemohon tinggal tunggu SIM yang baru akan dicetak. Jika sudah selesai, petugas akan panggil nama.