HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kamaruddin Simanjuntak dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran hoax yang dilaporkan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
“Benar (Kamaruddin tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (10/8).
Atas penetapan status tersangka itu, Kamaruddin pun malah menyerang balik pihak pelapor dengan mengatakan bahwa Kosasih adalah seorang pembohong.
“Itu bohong semua itu, karena membela istrinya sampai sekarang. Ini saya adalah pengacara istrinya. Yang berbohong itu adalah direktur daripada PT Taspen,” kata Kamaruddin.
Meskipun begitu, Kamaruddin mengaku tidak terlalu tertarik untuk menggunakan langkah praperadilan dan berharap simpati publik kepada dirinya dalam kasus itu.
“Kita hadapin aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh,” ungkapnya
Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat itu pun menantang untuk diperiksa Bareskrim Polri secepat mungkin.
“Siap dari dulu saya paling siap,” tutupnya.