Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Polisi Bakal Periksa Anggota DPRD TTS Roy Babys Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan

HOLOPIS.COM, NTT – Tim penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) segera menjadwalkan pemanggilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTS, Roy Babys untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa menjelaskan, Roy Babys masih diperiksa kapasitasnya sebagai saksi sebagai terlapor dalam kasus penganiayaan.

“Untuk terlapor Roy Babys, segera kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan,” kata I Gusti Putu Suka Arsa dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, (8/8).

Selain pihak terlapor, penyidik Satreskrim Polres TTS juga telah melayangkan surat panggilan kepada empat orang saksi untuk diminta klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Caisar Acher oleh terduga Pelaku Roy Babys.

Stelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, korban dan terlapor serta dikumpulkan alat bukti, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan sikap atas laporan tersebut.

“Setelah saksi – saksi, korban, dan terlapor serta dikumpulkan alat bukti, maka kami akan lakukan gelar perkara guna menentukan sikap apakah kasusnya dinaikan ke tingkat sidik atau tidak berdasarkan alat bukti,” terangnya.

Roy Babys sendiri diketahui akibat perbuatannya diancam dalam Pasal 170 KUHP ayat (1) tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun enam (6) bulan.

Roy Babys dipolisikan Caizar Acher pada Sabtu 05 Agustus 2023 lalu. Roy Babys dipolisikan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Roys Babys yang merupakan anggota DPRD Kabupaten TTS ini, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Caizar Acher dalam kegiatan Gasstrack Region III Putaran III NTT 2023 yang digelar di sirkuit Civic Center Soe.

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Roy Babys, dilaporkan oleh Rolan Boro dan kini telah ditangani penyidik Reskrim Polres TTS.

Laporan penganiayaan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/264/VIII/2023/SPKT Polres TTS/ Polda NTT, tanggal 5 agustus 2023.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Aksi Konvergensi Stunting NTT Rote Ndao Mendapat Peringkat 1

HOLOPIS.COM, KUPANG - Kabupaten Rote Ndao menorehkan capaian positif...

Pj. Bupati Rote Ndao Hadiri Undangan Presiden RI di IKN

HOLOPIS.COM, IKN - Presiden RI Joko Widodo bertemu dan...

Dugaan Korupsi Rumput Odot, Kapolda NTT: Saya Lagi Cek

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru