HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung telah memutuskan menyunat sejumlah vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo cs.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi berdalih bahwa anulir vonis itu dilakukan karena adanya intervensi dari pihak tertentu.
“Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan,” klaim Sobandi pada Selasa (8/8) seperti dikutip Holopis.com.
Dengan adanya putusan ini, status hukum Ferdy Sambo cs pun telah resmi menjadi narapidana di kasus tersebut dan akan segera dieksekusi.
“Ini upaya hukum kasasi kan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah langsung bisa dieksekusi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengungkapkan, Ferdy Sambo akhirnya hanya divonis penjara seumur hidup dan lolos dari hukuman mati.
“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam keterangannya, Selasa (8/8).
Sedangkan untuk Putri Candrawathi dan Kuat Maruf diketahui menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara.