HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Saat ini, tim jaksa lembaga antikorupsi sedang menyusun memori kasasi untuk melawan vonis bebas tersebut.

“Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (9/8).

KPK telah menerima salinan vonis bebas Gazalba dari Pengadilan Tipikor Bandung. Meski sudah dibebaskan dari tahanan, Gazalba saat ini masih berstatus sebagai terdakwa.

“Tim Jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi,” kata Ali menambahkan.

Selain perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA, Gazalba juga dijerat oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian yang menjeratnya, Gazalba bakal dijebloskan kembali ke jeruji besi atau bui. Saat ini penyidik terus mengumpulkan dan melengkapkan bukti atas dua sangkaan tersebut.

Namun, Ali belum memerinci kapan pemanggilan yang berujung penahanan terhadap Gazalba. Yang jelas, penetapan tersangka Gazalba atas dua sangkaan tersebut sudah diumumkan KPK.

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia diyakini bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.