HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas pengurangan vonis yang telah diberikan Mahkamah Agung kepada Ferdy Sambo cs.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kewenangan mereka untuk mengajukan PK sudah dilucuti oleh putusan Mahkamah Konstitusi di putusan nomor 20 tahun 2023.
“Sejak tanggal 14 april 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan nomor 20 tahun 2023 sehingga kita tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan PK dalam tindak pidana. tetapi yang punya kewenangan adalah terpidana dan atau ahli warisnya,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (8/8).
Ketut kemudian pamer bahwa putusan kasasi dari Mahkamah Agung sebenarnya tidak terlalu jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum pada saat proses persidangan.
“Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI,” klaimnya.
Ketut pun menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan sebelum melakukan langkah lanjutan, termasuk untuk melakukan eksekusi terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf serta Ricky Rizal.
“Kita masih menunggu salinan lengkap karena eksekusi itu kalau tidak lengkap tidak diterima lembaga pemasyarakatan. Lokasi lapas belum menentukan tergantung dari Kejaksaan negeri untuk memutuskan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengungkapkan, Ferdy Sambo akhirnya hanya divonis penjara seumur hidup dan lolos dari hukuman mati.
“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam keterangannya, Selasa (8/8).
Sedangkan untuk Putri Candrawathi dan Kuat Maruf diketahui menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara.