HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun menggalir ke anggota keluarga. Diduga salah satunya mengalir ke puterinya, Angelina Embun Prasasya dalam bentuk aset-aset mewah.
Sejumlah temuan bukti terkait dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Angelina Embun Prasasya Senin (7/8) kemarin. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat sang ayah.
“Didalami pengetahuannya antara lain atas dugaan kepemilikan aset-aset mewah dari tersangka RAT (Rafael Alun) dan keluarga,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (8/8).
Sayangnya tak dirinci aset-aset mewah istri dari Jeremy Imanuel Santoso tersebut. Adapun Jeremy disebut-sebut menjabat Presiden RANS PIK Basketball, tim basket milik selebritas, Raffi Ahmad.
Angelina merupakan salah pihak yang telah dicegah berpergian ke luar negeri. Sementara pihak lain yang telah dicegah terkait penyidikan kasus yang menjerat Rafael yakni, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael, dan Christofer Dhyaksa Darma yang merupakan anak Rafael.
Selain Angelina, penyidik juga mendalami sejumlah hal saat memeriksa saksi asal wirawasta, Baswara Nugroho dan Arifin Wongsoatmojo. Dari Baswara Nugroho Sunartio, penyidik KPK mendalami soal adanya fee yang diterima Rafael Alun atas konsultasi perpajakan.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan tersangka RAT, yang turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah,” ujar Ali.
Sementara dari Arifin Wongsoatmojo, penyidik KPK mendalami penerimaan sejumlah uang terhadap Rafael Alun, atas kepemilikan aset yang dibeli dari berbagai penerimaan gratifikasi. “Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RAT atas kepemilikan aset yang dibeli dari berbagai penerimaan gratifikasi,” kata Ali.
Sebelum dijerat TPPU, Rafael lebih dahulu dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. Penyidikan atas kasus gratifikasi itu telah rampung dan tak lama lagi kasus tersebut bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Dalam temuan awal KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC. KPK juga menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado yang nilainya mencapai Rp 150 miliar.
Timnas Indonesia harus angkat koper dari Piala AFF 2024. Pelatih Shin Tae-yong (STY) tetap mengapresiasi…
Ivan Juric secara resmi ditunjuk jadi manajer baru Southampton usai dipecat AS Roma belum lama…
Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau tidak mengalami perubahan pada…
Duel super big match antara Tottenham vs Liverpool bakal tersaji di pekan ke-17 Liga Inggris…
Persib Bandung tak banyak memiliki waktu persiapan menatap laga kontra Persita Tangerang. Namun demikian, Pangeran…
Manchester City masih belum lari dari tren buruknya, namun Erling Haaland yakin bahwa Pep Guardiola…