HOLOPIS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tindakan yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan bersama rekannya atas nama Divisi Hukum Kodam dan bukan atas nama TNI.
Yudo Margono pun tidak mau jika disebut itu adalah kisruh antara TNI dengan Polri dalam insiden pengerudukan Polrestabes Medan oleh Mayor Dedi.
“Itu kan oknum. Bukan nama institusi, termasuk bukan atas nama Pangdam. Bukan atas nama institusi Kodam, tapi kan satuan kumdam (hukum Kodam)” kata Yudo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (8/8).
Oleh karena itu, Yudo pun telah memerintah Danpuspom TNI untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas insiden tersebut. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut itu menjanjikan tidak akan melindungi Mayor Dedi jika memang ditemukan adanya pelanggaran.
“Jadi ada hal yang seperti itu, kita langsung (tindak), tidak ada impunitas, tidak ada menutup-nutupi, tidak ada,” tegasnya.
“Saya sudah sampaikan, kita tegas kalau ada prajurit-prajurit yang melakukan pelanggaran,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian mengklaim, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama puluhan prajurit TNI lainnya demi meminta penangguhan penahanan keluarganya berinisial AH atas kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.
“Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana,” kata Rico.
Permintaan penangguhan penahanan yang langsung disampaikan kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa itu pun diklaim dikabulkan karena sudah sesuai prosedur.
Mereka pun tidak terima jika kedatangan sejumlah rekan Mayor Dedi Hasibuan demi melakukan intimidasi ke aparat kepolisian.