HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sobat Holopis yang ingin melalukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) harap bersabar, karena saat ini data center Korlantas Polri
sedang dilakukan maintanance.
Selama masa perbaikan dilakukan, perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan. Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama dilakukannya maintenance akan dinerikan dispensasi.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dapat diberikan dispensasi pada saat sistem pulih kembali dengan mekanisme perpanjangan.” tulis akun Instagram @tmcpoldametro yang dikutip Holopis.com, Senin (7/8).
Dispensasi tersebut, diberikan pada tenggang waktu 2 hari setelah sistem pulih untuk segera melakukan perpanjangan SIM. Jika Sobat Holopis melewati masa tenggang itu, maka diwajibkan untuk membuat SIM baru.
“Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu 2 hari setelah sistem pulih, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.” sambung @tmcpoldametro.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Jika terlewat satu hari saja maka Sobat Holopis tidak bisa mengurusnya lagi.
Hal itu sesuai Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4 dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2, masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) hanya lima tahun saja.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.