HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan alias Zulhas menyampaikan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait perdagangan produk kecantikan seperti skincare di Indonesia.

Aturan tersebut dibuat di tengah menjamurnya produk-produk skincare dari luar negeri di berbagai platform e-commerce. Zulhas menyebut, aturan tersebut akan segera rampung dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

“Kita sudah bikin aturan, nanti mudah-mudahan sebulan lagi jadi,” ujar Mendag Zulhas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (5/8).

Menurut Zulhas, adanya aturan pemerintah dapat melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk asing, tanpa harus membebankan tarif lebih.

Ia pun membeberkan sejumlah poin penting dalam aturan tersebut. Yang pertama yakni, pihak penjual yang berjualan melalui e-commerce tidak boleh sekaligus menjadi produsen.

“Ya, jadi kalau e-commerce-nya namanya A produknya enggak bisa A,” jelas Mendag.

Tak cuma itu, kewajiban dalam hal perizinan dan perpajakan antara pedagang e-commerce dengan offline juga akan disamakan.

Kemudian, bagi barang-barang luar negeri, akan diberlakukan positive list yang mengatur boleh atau tidaknya suatu barang untuk dijual di dalam negeri.

Dalam hal ini, Zulhas menjelaskan apabila barang asal luar negeri bisa diproduksi di sini, penjual harus terlebih dahulu mengajukan izin impor.

Selanjutnya untuk transaksi barang dari luar negeri, nilainya harus mencapai minimal US$100 atau setara Rp1.515.290,00.

“Jadi enggak bisa beli bedak satu Rp50 ribu, itu cuma US$3,” katanya.

Lebih lanjut, Zulhas juga tengah merencanakan adanya audiensi bersama para produsen produk kecantikan terkait menyempurnakan aturan tersebut.