HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dipastikan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak akan mengganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan.
“Tahapan Pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya. Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut,” jelas kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan yang dikutip Holopis.com, Minggu (6/8).
Idham menambahkan, gugatan tersebut bukanlah sebuah hal yang baru pernah dilakukan. Karena saat pelaksanaan Pilpres 2009 dan 2014, UU Nomor 42 Tahun 2008 yang menjadi landasan pelaksanaan Pilpres mensyaratkan batas usia capres dan cawapres maksimal 35 tahun.
“Dahulu dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di Pasal 5 huruf o dijelaskan persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun,” jelasnya.
“UU Nomor 42 Tahun 2008 tersebut digunakan menjadi sumber atau landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dan 2014 yang lalu,” tambah Idham.
Biarpun begitu, KPU tetap menghormati judicial review yang dilakukan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Namun, hal tersebut ditegaskan Idham tidak akan mengganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan.
“Terkait materi uji materiil di MK, KPU tak berhak mengomentarinya, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi. Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu Putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK berifat final dan mengikat,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, DPR menyerahkan soal batas usia calon wakil presiden ke MK. Wakil Ketua, MK Saldi Isra meminta argumen lebih kuat atas sikap DPR itu.