Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan politisi Partai NasDem, Akbar Faizal menyarankan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar tidak membuang-buang energi untuk memidanakan Rocky Gerung.

“Yang terhormat Penyidik Bareskrim, jangan habiskan energi untuk Rocky Gerung,” kata Akbar Faizal dalam statemennya seperti dikutip Holopis.com, Minggu (6/8).

Menurutnya, apa yang diujarkan oleh Rocky Gerung hanya sifatnya kasar saja kepada Jokowi dalam kapasitas jabatan publik yakni Presiden.

Pun dirinya juga kurang sepakat dengan diksi yang dilontarkan oleh Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo.

“Dia hanya kasar. Kepada seorang Presiden pula. Tindakannya sangat tidak layak. Kita patut marah,” ujarnya.

Namun ia berharap agar kekecewaan kepada Rocky Gerung berhenti di soal sentimen perasaan saja, tidak perlu sampai melangkah ke jalur yuridis.

“Tapi atas nama demokrasi Rocky Gerung tak layak dipidana karena itu. Mari masing-nasing pihak mundur selangkah,” tuturnya.

Bagi dirinya, proses hukum terhadap Rocky Gerung dalam konteks ini hanya membuang-buang energi saja. Sebab, ada hal-hal besar lain saat ini yang seharusnya menjadi fokus bangsa dan negara.

“Boleh dong relawan Jokowi marah dan dongkol. Tapi saran saya cukup sampai di situ saja. Negeri ini butuh energi lebih banyak selain untuk saling memaki,” tandasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Bareskrim Polri menyatakan mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dilayangkan sejumlah masyarakat di beberapa daerah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh pengamat politik, Rocky Gerung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8), mengatakan ada 13 laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima oleh Polri terkait Rocky Gerung.

“Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhamdhani.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan dua pengaduan masyarakat.

Ia pun merincikan, ketigabelas laporan tersebut ada di Bareskrim satu laporan, serta Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing tiga laporan.