HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan menyatakan mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Panji Gumilang sejak beberapa waktu lalu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, saat ini pihaknya tengah menbentuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) berkas perkara Panji Gumilang.
“Jaksa P-16 bertugas meneliti berkas perkara PG yang nanti diterima, juga memberi petunjuk lengkap atau tidak berkas perkara,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (5/8).
Mengenai jumlah maupun siapa saja yang akan menangani berkas tersebut, Ketut belum bisa menjelaskannya lebih lanjut.
“Kan baru akan dibentuk,” kilahnya.
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Panji Gumilang tertuang dalam surat No. B/59/.a/VIII/RES.1.1.1 /2023/Dittipidum tanggal 1 Agustus diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri pada 5 Juli lalu.
Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri, dalam kasus penodaan agama. Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilalukan.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (1/8).
Djuhandani mengatakan, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dan 16 ahli mulai dari ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.