BerandaNewsPolhukamKejaksaan Agung Susun Jaksa Peneliti Berkas Panji Gumilang

Kejaksaan Agung Susun Jaksa Peneliti Berkas Panji Gumilang

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan menyatakan mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Panji Gumilang sejak beberapa waktu lalu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, saat ini pihaknya tengah menbentuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) berkas perkara Panji Gumilang.

“Jaksa P-16 bertugas meneliti berkas perkara PG yang nanti diterima, juga memberi petunjuk lengkap atau tidak berkas perkara,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (5/8).

Mengenai jumlah maupun siapa saja yang akan menangani berkas tersebut, Ketut belum bisa menjelaskannya lebih lanjut.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Kan baru akan dibentuk,” kilahnya.

Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Panji Gumilang tertuang dalam surat No. B/59/.a/VIII/RES.1.1.1 /2023/Dittipidum tanggal 1 Agustus diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri pada 5 Juli lalu.

Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri, dalam kasus penodaan agama. Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilalukan.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (1/8).

Djuhandani mengatakan, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dan 16 ahli mulai dari ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS