Begitu juga terkait dengan upah, dalam omnibus law dikembalikan ke sistem upah murah. Dengan ketentuan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Partai Buruh mempersoalkan indeks tertentu. Karena itu, meminta nilai indeks tertentu adalah 1.0 sampai dengan 2.0. Itulah sebabnya, dalam isu kedua, Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen,” lanjutnya.
Adapun alasan kenaikan upah minimum 15 persen, yang pertama adalah untuk mengejar ketertinggalan middle income country. Middle income country penghasilan per kapita di atas 4.500 USD per tahun. Kalau dirupiahkan dengan kurs 15 ribu sebesar Rp 67.500, maka jika dibagi 12 bulan akan ketemu angka Rp5,6 juta.
“Mari kita ambil Jakarta. UMP Jakarta adalah Rp4,9 juta. Maka dia harus menuju ke Rp5,6 juta. Itu berarti Rp700 ribu kalau dikonversikan 15 persen,” ujarnya.
Alasan kedua, hasil survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) 64 item di Litbang Partai Buruh dan KSPI ketemu kenaikan 12-15 persen. Sedangkan alasan ketiga, selama ini upah dipotong dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 turun menjadi 25%. Daya beli buruh turun menjadi 20-21 persen. Purchasing Power buruh turun 20-30 persen. Maka untuk reborn harus dinaikkan menjadi 15%.
Terkait dengan isu cabut UU Kesehatan, Partai Buruh menyoroti mandatory spending atau kewajiban bayar oleh BPJS Kesehatan diubah menjadi money follow program. Dengan sistem ini, maka akan ada efisiensi biaya, sehingga akan ada urun biaya.
“Sadarkan kita, UU Kesehatan itu mengancam kita. Karena beban biaya Kesehatan dibebankan kepada kita. Rakyat.” tegas Said Iqbal.
Hak sehat untuk rakyat dirampas oleh UU Kesehatan, yang memuncul program Kamar Rawat Inap Standard (KRIS). Tidak ada kelas 1, 2, dan 3. Padahal iuran BPJS sekarang berbeda-beda antara kelas 1, 2, dan 3. “Akibatnya, pasti yang akan dicari adalah iuran tertinggi. Iuran buruh 1% akan naik. Begitu juga iuran sebesar 42.000 dari peserta mandiri yang kelas tiga juga akan naik,” katanya.
KRIS mengatur 4 pasien dalam satu kamar. Di mana sekarang rumah sakit ada yang sampai 6 orang dari satu kamar. Ini tentu akan mematikan rumah sakit kecil karena tidak ada investasi.
“Nantinya rumah sakit taipan yang akan diuntungkan. Terbukti, begitu UU Kesehatan diumumkan, tujuh rumah sakit taipan sahamnya naik 3-7 persen. Karena dia masuk di pasar saham, ini orang-orang kaya semua. Dengan KRIS, Rumah sakit kecil hancur. Kita tidak bisa terima dengan komersialisasi seperti ini,” jelasnya.
Baca selengkapnya di halaman ketiga.