HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan pejabat Polri, Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengungkapkan, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu mendapatkan program bebas bersyarat sejak April lalu.

“Sudah bebas. Sudah menjalani program pembebasan bersyarat dari tanggal 17 April 2023,” kata Rika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (4/8).

Napoleon sebelumnya telah divonis bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terkait putusan itu, Napoleon pun mengajukan kasasi hingga akhirnya dinyatakan oleh Mahkamah Agung ditolak.

Kemudian pada tahun 15 September 2022, Napoleon berulah di dalam penjara sehingga harus kembali divonis PN Jakarta Selatan.

Akibat aksi penganiayaan kepada M Kace karena melumuri muka Kace dengan tinja di Rutan Mabes Polri, Napoleon hanya divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu tapi ditolak MA.