HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

Dalam aksinya, mereka turut membakar ban bekas dan bendera salah satu partai sebagai simbol kekecewaan.

“Mereka sangat arogan dan membahayakan demokrasi,” kata koordinator aksi Raja Rambe di lokasi aksi kepada Holopis.com.

Raja menyayangkan, partai tersebut sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi namun terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi.

Padahal, sambung Raja, Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

“Hentikan tindakan arogansi yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” kata dia.

Di samping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDI Perjuangan ke Polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.

Sehingga ia menilai PDIP cenderung tidak paham konstitusi dan tidak memberikan pendidikan sosial politik yang baik dan benar kepada masyarakat.

“Berarti sebagai pelapor hasurlah korban langsung, dan jika dikuasakan kepada DPP PDI Perjuangan harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi,” tandasnya