HOLOPIS.COM, JAKARTA – Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto mulai menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Hal itu menyusul kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat keduanya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jaksa eksekutor telah mengeksekusi kedua terpidana pemberi suap ke sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) hingga beberapa hakim agung melalui tim kuasa hukumnya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno itu ke Lapas Sukamiskin pada Kamis (3/8) kemarin.
“Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke Lapas Sukamiskin Bandung,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (4/8).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung, terpidana Heryanto Tanaka divonis penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan kewajiban membayar denda Rp 750 juta. Sedangkan, terpidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto divonis penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar denda Rp 750 juta.
Diketahui suap itu diberikan terkait kasasi perkara perdata dan pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Debitur KSP Intidana, Tanaka disebut memiliki simpanan berjangka di koperasi itu dengan jumlah mencapai sekitar Rp 40 miliar. Namun, Tanaka saat itu mengalami kesulitan ketika hendak mencairkan simpanannya.
Kemudian Tanaka menggugat secara perdata koperasi tersebut dan secara pidana terhadap Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Gugatan itu berlanjut hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Tanaka dan Ivan kemudian patungan uang hingga miliaran rupiah untuk mengondisikan putusan kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Proses suap itu melibatkan pengacaranya.
Sudrajad merupakan hakim yang menyidangkan kasasi perdata KSP Intidana.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang diduga menerima suap dalam perkara ini divonis 8 tahun penjara.
Sementara satu hakim agung lainnya Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang menyidangkan perkara pidana Budiman Gandi Suparman. Dalam perkara ini, Gazalba Saleh divonis bebas karena dinilai tidak terbukti menerima suap.