HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua tim advokasi Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar Prihatin menyampaikan, bahwa pihaknya telah memutuskan untuk mencabut gugatan sengketa atas Tata Usaha Negara yang dialamatkan kepada Badan Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat.
“Kami memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah kami ajukan sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” kata Aziz kepada Holopis.com melalui siaran tertulis, Jumat (4/8).
Alasan mengapa pihaknya mencabut gugatan yang telah didaftarkan, karena menganggap gugatan mereka tidak relevan.
“Kami menilai, gugatan yang kami ajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan kepada BAPAS Kelas I Jakarta Pusat sebagai tergugat,” ujarnya.
Pencabutan gugatan ini kata Aziz, sudah melalui diskusi matang di kalangan internalnya, yakni terkait dengan persiapan sidang pertama (dismisal) atas gugatan perkara dengan nomor 339/G/2023/PTUN/JKT yang didaftarkan per tanggal 28 Juli 2023 lalu.
“Kami menilai pihak Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan obyektif,” terangnya.
Gugatan itu juga didasari atas tidak diizinkannya kliennya, yakni Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Shihab untuk melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci Makkah, Arab Saudi. Dimana tidak diberikannya izin disinyalir kuat karena perintah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, bukan atas kebijakan BAPAS Kelas I Jakarta Pusat.
“Berdasarkan temuan fakta atas peristiwa tidak diberikannya izin ibadah umroh yang diajukan oleh klien kami, terindikasi kuat diduga bersumber atas kebijakan sistematis yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Aziz yang juga Ketua bidang Advokasi dan Hukum Front Persaudaraan Islam (FPI) tersebut menyatakan, pencabutan gugatan BAPAS Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta tersebut tidak menjadi penghalang bahwa perjuangan Habib Rizieq akan tuntas. Ia menyatakan kliennya bakal tetap konsisten dalam memperjuangkan kebenaran.
“Pencabutan gugatan tersebut semata-mata atas penilaian objektif berdasarkan fakta yang ada, yang juga menunjukkan konsistensi Klien kami dalam menyampaikan yang haq adalah haq, yang batil adalah batil, tanpa preferensi politik maupun kepentingan apa pun dan terhadap siapa pun,” tegasnya.
Kemudian, Aziz juga akan memperjuangkan hak-hak Habib Rizieq untuk bisa tetap bebas melaksanakan peribadatannya tanpa ada upaya menghalang-halangi dan sebagainya.
“Bahwa meskipun gugatan yang telah kami ajukan dicabut, sama sekali tidak menyurutkan semangat kami untuk memperjuangkan hak asasi Klien kami yang dirampas secara sistematis dan terindikasi kuat diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tandas Aziz.
“Dengan ini, kami menegaskan akan menempuh seluruh upaya yang diberikan undang-undang untuk melawan dan memperjuangkan hak-hak Klien kami,” pungkasnya.