HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang menuding bahwa kasusnya di soal penodaan agama terlalu dipaksakan, dan bahkan terkesan dipolitisasi oleh pihak tertentu.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengklaim, kliennya adalah korban kriminalisasi, sehingga harus ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri.
“Dari awal kita sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini,” kata Hendra dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (2/8).
Namun, Hendra mengaku tidak bisa menjelaskan siapa pihak yang sengaja melakukan kriminalisasi terhadap kliennya menggunakan perpanjangan tangan Bareskrim Polri tersebut.
“Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini,” imbuhnya.
Mengenai penetapan tersangka yang terjadi usai pemeriksaan kliennya sebagai saksi, Hendra pun sesumbar bahwa itu sudah menjadi prediksi mereka sebelumnya.
“Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu, sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap, ditahan,” bebernya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Panji saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pria 77 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Bunyi Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 ;
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Bunyi Pasal 45a ayat (2) UU ITE ;
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE ;
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).