HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil ketua DPP Partai Garuda Indonesia, Teddy Gusnaidi menilai bahwa penolakan Bareskrim Polri atas laporan sejumlah relawan Jokowi kepada Rocky Gerung tidak ada yang salah.
“Gak ada yang salah, karena pasal penghinaan Presiden sudah dicabut,” kata Teddy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (2/8).
Kemudian, ia juga menyebut bahwa pelaporan Rocky Gerung atas ucapan Presiden dengan diksi bajingan dan tolol hanya bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo saja, bukan relawannya.
Sebab, kasus semacam itu masuk kategori delik aduan. Artinya, hanya orang yang dirugikan sebagai subyek hukum lah yang berhak melaporkan.
“Jika ingin mempidanakan Rocky Gerung, harus Presiden yang melaporkan sendiri. Sama seperti SBY saat masih menjadi Presiden melaporkan langsung orang yang diduga memfitnah dirinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Teddy juga menilai bahwa sosok seperti Rocky Gerung tak akan berani melakukan hal yang sama kepada para menteri. Sebab, Jokowi tak akan mungkin mengurus hal-hal semacam itu, sementara kalangan menteri masih terbuka lebar melakukan laporan.
“Rocky Gerung dan ganknya itu bukan orang-orang pemberani. Mereka melakukan hal ini karena sudah mendapatkan garansi dari Jokowi, bahwa beliau tidak akan mempidanakan orang yang menghina, memaki dan memfitnah dirinya,” tandasnya.
“Kenapa mereka tidak berani memaki, menghina dan memfitnah Menteri? Karena mereka takut,” tambahnya.
JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…
Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…
Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…
Sudah bukan rahasia umum bahwa ras terkuat di jalanan adalah emak-emak membawa motor.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor jika…