HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memenangkan gugatan praperadilan perkara akuisisi saham oleh PT. Bukit Asam (BA).

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Palembang menyatakan menolak keseluruhan gugatan tersebut.

“Mengadili, memutuskan, menolak eksepsi kedua pemohon. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal PN Palembang Paul Marpaung dalam putusannya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (3/8).

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat dalil-dalil yang diajukan tersangka SI dan ADP tidak berdasar.

Oleh karena itu, tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tersangka, melakukan penahanan dan penyitaan telah sesuai hukum berlaku.

Terkait dalil pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah karena tidak didasarkan atas perhitungan kerugian keuangan negara sebelum masuk tahap penyidikan, sudah masuk pokok perkara.

“Pengadilan tidak berwenang untuk membuktikan kerugian keuangan negara ada atau tidak,” kara Ketua Tim Jaksa Praperadilan selaku termohon, Noordien.

“Pembuktian soal ada atau tidak unsur kerugian keuangan negara sudah masuk pokok perkara. Artinya, hal tersebut baru akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara atau dalam pemeriksaan sidang perkara pidana di pengadilan,” lanjutnya.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin menyambut gembira.

“Sesuai komitmen kita untuk menuntaskan dan melimpahkan berkas perkara hingga pengadilan,” tegas Turin.

Ditambahkan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp100 miliar itu.

“Jadi, tidak berhenti pada 4 tersangka,” imbuhnya.

Perkara berawal akuisisi saham PT. Satria Bahana Satria (SBS) oleh PT. BA melalui anak usaha PT. Bukit Multi Investama (BMI).

Praktiknya, akuisisi dilakukan tanpa didahului due deligence mengingat PT. SBS dalan keadaan “sekarat.” Serta, tidak mengindahkan ketentuan yang ada.

Akibat dugaan permufakatan jahat negara diduga dirugikan hingga Rp100 miliar.

Empat tersangka ditetapkan, atas nama Mantan Dirut PT. BA (Persero) Tbk Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akusisi Penambangan PT. BA Saiful Islam dan Pemilik PT SBS Tjahyono Imawan dan TI.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.