BerandaNewsPolhukamDilaporkan ke Dewas KPK, Alexander Marwata: Emang Gw Pikirin

Dilaporkan ke Dewas KPK, Alexander Marwata: Emang Gw Pikirin

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara soal dirinya yang dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Alex, sapaan Alexander Marwata, merespon ‘cuek’ atas pelaporan tersebut.

“Bilang ke MAKI emang gw pikirin,” tegas Alex melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (3/8).

Alex tak ambil pusing atas pelaporan itu. Sebab, kata Alex, laporan tersebut dinilainya tak bermutu.

“Terserah MAKI mau melaporkan apa saja saya gak peduli. Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu,” ungkap Alex.

Penerbit Iklan Google Adsense

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri merespon normatif atas pelaporan terhadap ‘bos’-nya itu. Ali yakin Dewas KPK akan bekerja profesional.

“Sekali lagi Dewan Pengawas KPK kalau memang itu benar ada laporannya, pasti akan menindaklanjuti dengan profesional, secara independen,” ujar Ali.

Diketahui laporan ke Dewas itu buntut dari polemik operasi tangkap tangan (OTT) Badan SAR Nasional (Basarnas). KPK mengklaim langkah Alexander mengumumkan nama Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sudah tepat.

Namun, mereka tak mempermasalahkan pelaporan itu. Sebab, masyarakat memang punya hak untuk menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas KPK.

“Karena memang secara normatif ada ruang untuk itu. Masyarakat boleh mengadukan setiap dugaan etik yg dilakukan oleh insan KPK, kata Ali.

MAKI sebelumnya secara resmi melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas pada Rabu (2/8). Kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho menyinggung pengumuman penetapan Henri dan bawahannya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka melanggar aturan. Sebabnya, surat perintah penyidikan (sprindik) tak dikeluarkan KPK melainkan oleh POM TNI.

Sementara itu, Alex sebelumnya menjelaskan penerapan pasal suap membuat Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto tetap diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (25/7). Meski saat itu belum ada sprindik yang diterbitkan.

KPK hanya menerbitkan sprindik terhadap tiga pihak swasta sebagai pemberi. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Sementara Henri dan Afri sprindiknya diterbitkan oleh POM TNI.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk transisi pemerintahan di bulan Oktober mendatang.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS