HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan perihal larangan bagi Rizieq Shihab untuk melakukan keluar negeri melakukan ibadah haji.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti menegaskan, larangan itu dikarenakan Rizieq Shihab masih berstatus klien Bapas Jakarta Pusat.

“Menurut info dari Kabapas Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi,” kata Rika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (1/8).

Persyaratan untuk melakukan kegiatan umrah itu menurut Rika antara lain surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan serta surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.

Dari syarat tersebutlah kemudian yang menurut Rika, belum bisa disampaikan sehingga terpidana kasus keramaian itu pun dilarang untuk keluar negeri.

Sebelumnya diberitakan, rencana Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk melakukan ibadah umrah terpaksa harus dibatalkan. Menurut kuasa hukum HRS, Azis Yanuar alasannya karena tidak diberi izin oleh BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, Azis mengajukan gugatan terhadap Kepala BAPAS Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (31/7), gugatan Habib Rizieq itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Habib Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7).

“Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami,” katanya.