BerandaNewsPolhukamRizieq Shihab Dilarang Umrah Karena Tidak Memenuhi Syarat

Rizieq Shihab Dilarang Umrah Karena Tidak Memenuhi Syarat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan perihal larangan bagi Rizieq Shihab untuk melakukan keluar negeri melakukan ibadah haji.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti menegaskan, larangan itu dikarenakan Rizieq Shihab masih berstatus klien Bapas Jakarta Pusat.

“Menurut info dari Kabapas Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi,” kata Rika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (1/8).

Persyaratan untuk melakukan kegiatan umrah itu menurut Rika antara lain surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan serta surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dari syarat tersebutlah kemudian yang menurut Rika, belum bisa disampaikan sehingga terpidana kasus keramaian itu pun dilarang untuk keluar negeri.

Sebelumnya diberitakan, rencana Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk melakukan ibadah umrah terpaksa harus dibatalkan. Menurut kuasa hukum HRS, Azis Yanuar alasannya karena tidak diberi izin oleh BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, Azis mengajukan gugatan terhadap Kepala BAPAS Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (31/7), gugatan Habib Rizieq itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Habib Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7).

“Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami,” katanya.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

KPU Ogah Minta Maaf Untuk Skandal Seksual Hasyim Asyari

KPU RI memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan permintaan maaf kepada publik atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Ashari.

Apresiasi Densus 88, Gus Najih : Pembubaran JI Jadi Peristiwa Paling Bersejarah

Pengamat Politik Timur Tengah, Muhammad Najih Arromadloni alias Gus Najih mengapresiasi Densus 88 Polri atas deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) oleh para petinggi dan anggota tinggi di organisasi yang menganut paham-paham radikal tersebut.

Islah Bahrawi Apresiasi Densus 88 Usai JI Taubat : Sangat Bersejarah

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang telah cukup berhasil melakukan upaya...

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS