HOLOPIS.COM, JAKARTA – Panji Gumilang resmi ditetapkan jadi terisangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus penodaa agama. Hal tersebut dilakukan, berdasarkam hasil gelar perkara yang sudah dilalukan.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers yang dikutip Holopis.com, Selasa (1/8).

Djuhandani mengatakan, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dan 16 ahli mulai dari ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim untuk diperiksa terkait kasus penodaan agama.

Panji Gumilang yang baru tiba pada siang hari itu pun tidak mau berkomentar apapun dan hanya sebatas memamerkan jempolnya saat memasuki gedung Bareskrim Polri.

Alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah yang didampingi kuasa hukumnya itu pun juga tidak memberikan penjelasan apapun perihal pemeriksaan maupun kemungkinan penahanan yang akan terjadi pada hari ini, Selasa (1/8).