“Kalau penyidik khawatir yang bersangkuat kalau pulang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP, itu bisa (ditahan),” tukasnya.
Yang tetakhir kata Mahfud, penyiidik mengkhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. Jika ketakutan ini ada, maka seorang tersangka bisa dilakukan penahanan.
“Dikhawatirkan mengulangi perbuatannya,” sambungnya.
Dengan beberapa alasan penahanan seorang tersangka yang dijelaskan tersebut, Mahfud mempersilakan publik memberikan penilaian hukum, apakah masih tetap dilakukan penhanan atau dilepas begitu saja.
“Apakah akan ditahan nanti ditunggu saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah melakukan upaya antisipatif jika seandainya Panji Gumilang ditahan Bareskrim Polri.
“Sambil menunggu keputusan Polri untuk menahan atau tidak, kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan ponpes Al Zaytun. Karena Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan pesantren itu tidak ada masalah,” jelasnya.
Dengan demikian, keberlangsungan pondok pesantren Al Zaytun akan tetap berjalan seperti saja.
“Maka penerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional santri dan murid. Dalam waktu satu hari ini saya akan melakukan rapat dengn Menag, Mendagri dan Gubernur Jawa Barat, akan koordinasi penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.