Sabtu, 14 September 2024
Sabtu, 14 September 2024

DPR Minta KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI mendukung keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi, terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.

“Sudah sewajarnya KPK ajukan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut,” kata Arsul kepada wartawan, Rabu (3/8/2023).

Arsul mempersilahkan KPK mengargumenkan putusan Tipikor Bandung tersebut jika dianggap ada kesalahan, sehingga memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Silahkan diargumentasikan jika dianggap ada kesalahan dalam penerapan hukum dalam putusan tingkat pertama,” ujarnya.

Meski begitu Wakil Ketua MPR RI tersebut mengingatkan, argumentasi terhadap putusan pengadilan Tipikor Bandung harus tetap dalam koridor hukum

“Tanpa kemudian dikembangkan prasangka tanpa bukti tentang hakimnya,” ujar politikus PPP ini.

Arsul menjelaskan, pengadilan atau hakim itu memutus sebuah kasus pidana termasuk dalam kasus korupsi harus berdasarkan setidaknya dua alat bukti, ditambah dengan keyakinan hakim.

“Jadi ada dua atau alat bukti saja, tetapi hakimnya tidak yakin, maka tidak bisa kemudian hakim dilarang untuk memutus bebas atau lepas dari tuntutan dalam suatu perkara pidana tersebut. Nah dalam kasus hakim agung Gazalba ini khan majelis hakimnya tidak punya keyakinan bahwa bukti bukti yang diajukan KPK itu kuat,” paparnya.

Dengan kondisi tersebut, menurut Arsul meski KPK dan masyarakat tidak setuju dengan putusan tingkat pertama tersebut, tapi masyarakat juga tidak boleh berprasangka bahwa hakimnya main main dalam perkara ini.

“Misalnya kena suap, belain kolega sesama hakim dan sebagainya. Karena pada kasus hakim agung yang satunya, Sudrajat Dimyati, itu dihukum pidana juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)) KPK menyatakan pihaknya akan melakukan kasasi atas putusan pengadilan Tipikor Bandung ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan Tipikor Bandung, terhadap Gazalba Saleh.

“Kami secepatnya menyatakan langsung kasasi. Nanti pertimbangan-pertimbangan kami untuk menyangkal putusan majelis, kami tuangkan di memori kasasi,” ujar Arif seusai sidang, Selasa (1/8/2023).

Temukan kami juga di Google News dengan klik ikon bintang. Atau kamu bisa follow WhatsApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK Fiktif

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan...

Dugaan Kasus Bullying di SMA Binus, Korban Minta Keadilan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Seorang calon siswa di SMA Binus...

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Iklan BJB, 2 Ordal

HOLOPIS.COM, BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula Indonesia

Berita Terbaru