Bareskrim Jeblokskan Panji Gumilang ke Bui

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Panji Gumilang akhirnya resmi dijebloskan ke penjara oleh penyidik Bareskrim Polri setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tadi malam.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” kata Ahmad dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (2/8).

Penahanan itu kemudian menurut Ahmad dilakukan setelah pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun itu menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus penodaan agama. Hal tersebut dilakukan, berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (1/8).

Djuhandani mengatakan, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dan 16 ahli mulai dari ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral