HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah relawan Jokowi laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Namun, laporan tersebut ditolak.
Menurut penasihat hukum Bara JP, Ferry Manulang alasan penolakan tersebut karena harus ada klarifikasi dari pihak Presiden Jokowi yang merasa dirugikan.
“Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan,” jelasnya kepada Wartawan, Senin (31/7) seperti dikutip Holopis.com.
Sementara itu, Sekjen Bara JP, Relly Reagen mengatakan laporan yang dilakukan itu diarahkan menjadi bentuk aduan masyarakat (dumas).
“Kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya,” katanya.
Relawan yang turut hadir diantaranya, Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABI, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP.
Sebagai informasi, laporan yang dibuat para relawan Jokowi karena menganggap perkataan Rocky Gerung dalam sebuah video yang beredar mengarah ke penghinaan terhadap Presiden.
Saat membuat laporan tersebut, relawan Jokowi di pimpin langsung oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.
“Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan Jokowi b****** t***. Dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap Presiden, yang tentu kami yang menjadi bagian dari rakyat Indonesia merasa penghinaan ini tidak bisa kami biarkan,” kata
Benny.