Program Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Pemerintah Ubah Aturannya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Persyaratan masyarakat yang berhak membeli motor listrik subsidi, akan diubah oleh pemerintah karena ada empat aturan yang dianggap jadi biang kerok sepinya pembeli motor listrik subsidi.

Padahal, insentif yang diberikan pemerintah yakni potongan sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik yang memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, jika pemerintah rencananya akan menghilangkan syarat penerima subsidi motor listrik itu. Diharapkan, dengan penghapusan syarat maka penerimaannya bisa lebih baik.

“Insentif yang Rp 7 juta itu kan ternyata dalam perkembangannya lambat sekali ya. Nah ini kan aneh kan (masih kecil). Untuk itu ada perubahan. Mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan,” kata Moeldoko dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Selasa (1/8).

Ada empat persyaratan pembeli motor listrik subsidi yang akan dihapus, dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023. Pertama, penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Kemudian yang kedua, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM). Ketiga, penerima bantuan subsidi upah dan keempat penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Moeldoko menambahkan, program subsidi motor listrik ini bukan bantuan sosial. Tujuannya, yakni menuju Indonesia bersih dan persaingan di regional.

“Karena begini, bahwa program ini bukan program bantuan sosial lho, bahwa ini program dalam rangka Indonesia bersih, kedua dalam rangka menuju persaingan di regional,” tambah Moeldoko.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral