HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG) ke jeruji besi. Salah satu tersangka pemberi suap pengadaan alat di Badan SAR Nasional (Basarnas) itu ditahan di rumah tahanan KPK pada gedung merah putih.

“Kita tahan tersangka MG untuk 20 hari kedepan mulai hari ini sampai 19 Agustus 20023 di rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (31/7).

Sebelumnya, Mulsunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Ketiganya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (24/7).

Namun saat itu hanya tersangka yakni Marilya dan Roni Aidil yang dijebloskan ke bui. Mulsunadi tak ditahan lantaran ‘Luput’ saat OTT berlangsung.

Menurut Alex, sapaan Alexander Marwata, saat OTT itu Mulsunadi sedang berada di luar negeri guna kepentingan bisnis. Hari ini, tersangka MG datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

“Saat itu Ybs sedang perjalanan bisnis ke luar negeri. Ybs berjanji hadir ke KPK hari ini,” ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK hanya menangani kasus yang melibatkan tiga pihak swasta tersebut. Marilya dan Roni sudah lebih dahulu dijebloskan ke jeruji besi.

Sementara penanganan perkara untuk dua oknum TNI diserahkan ke Puspom TNI. Dua oknum tersebut yakni, Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap.

KPK menduga Henri menerima fee hingga Rp 88,3 miliar. Uang itu berasal dari sejumlah pihak swasta yang mengerjakan proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Diduga penerimaan suap itu dilakukan melalui atau bersama-sama dengan Afri.