BerandaNewsPolhukamKasus Suap jadi Pintu KPK Bongkar Dugaan Rasuah Pejabat Basarnas Lain

Kasus Suap jadi Pintu KPK Bongkar Dugaan Rasuah Pejabat Basarnas Lain

JAKARTA, HOLOPIS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam sengkarut dugaan rasuah di Badan SAR Nasional (Basarnas). Tak terkecuali, dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di lembaga SAR Nasional itu.

“Tentu nanti akan di lihat di dalam proses penyidikan,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (1/8).

Sejauh ini, KPK baru membongkar praktik dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dari operasi senyap itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari lima orang itu, dua di antaranya merupakan anggota TNI aktif.

KPK lantas hanya menangani kasus yang menjerat tiga tersangka yang diduga pemberi suap. Yakni, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Penerbit Iklan Google Adsense

Sementara dua tersangka yang ditetapkan Puspom TNI, yakni ; Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Berstatus tersangka, keduanya pun telah dijebloskan ke jeruji besi.

Dalam jumpa pers OTT dan penetapan tersangka, KPK menyebut dugaan penerimaan suap Henri Alfiandi melalui atau bersama-sama Afri telah terjadi sejak pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021 hingga 2023. Dalam kurun waktu tersebut, Henri diduga menerima fee hingga Rp 88,3 miliar dari sejumlah rekanan atau kontraktor.

KPK tak menampik dugaan suap itu menjadi pintu masuk untuk mengembangkan dan mendalami dugaan korupsi lainnya. Terlebih disinyalir ada kebiasan pemberian fee 10 persen dari nilai kontrak yang dimenangkan rekanan atau kontraktor. Atas pemberian fee itu, diduga kuat terjadi praktik pengaturan pemenang tender.

PT Multi Grafika Cipta Sejati merupakan salah satu pihak yang diminta menyerahkan fee 10 persen. Dari hasil pengondisian di Basarnas, perusahaan Mulsunadi itu disebut mendapatkan tender pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Proyek itu disebut telah selesai dikerjakan.

“Intinya project ini kan sudah selesai, jadi ada himbauan jika project ini selesai akan ada himbauan 10% untuk dana komando, itu yang disampaikan,” ungkap kuasa hukum Mulsunadi, Juniver Girsang kepada wartawan.

Diduga imbauan menyerahkan komitmen fee 10 persen dari nilai proyek itu datang dari pihak Basarnas. Namun, Juniver saat ini belum mau mengungkap sosok pemberi imbauan tersebut.

“Klien kami tidak ikut (lelang tender), dia ga ikut, dia hanya melanjutkan,” tutur Juniver.

Yang jelas, pembagian ‘kue’ sebesar 10 persen jika menjadi rekanan pemenang tender sudah menjadi ‘budaya’ di Basarnas. KPK lantas diminta proaktif membongkar seluruh praktik dugaan rasuah di Basarnas yang diduga melibatkan banyak pihak. Termasuk dugaan pejabat Basarnas dan sejumlah rekanan atau kontraktor.

“Jadi kesimpulannya, sebetulnya kalau ini kebiasaan,” kata Juniver.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS