HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo tak lama lagi bakal duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Rafael segera diadili menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifkasi yang menjeratnya.

“Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Senin (31/7).

Selanjutnya, tim penuntut umum KPK akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkanya ke pengadilan tindak pidana korups. “Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.

Selain gratifikasi, KPK juga menjerat Rafael atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk TPPU, kata Ali, proses penyidikan dan pemberkasan perkanya masih berlangsung. Rafael bakal ditahan lagi selama 20 hari sampai 19 Agustus 2023.

“Sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya,” ujar Ali.

Dalam temuan awal KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

KPK kemudian menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang yang diterimanya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC. KPK juga menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado yang nilainya mencapai Rp 150 miliar.