HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF meyakini pihak kepolisian menutupi kasus pembunuhan berencana yang dialami oleh korban.

Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang menegaskan, pihak keluarga menyakini bahwa kerabat mereka telah dengan sengaja dibunuh oleh rekannya sendiri.

“Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian,” kata Jajang dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (31/7).

Berbagai kecurigaan itu mengemuka, utamanya ketika pelaku merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang sejatinya terlatih dalam menggunakan senjata api.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisan bahwa tersangka Bripda IMS awalnya memperlihatkan senjata api ilegal rakitan itu kepada dua saksi lain yang berada di kamar, tetapi tidak meletus karena magasin tidak terpasang.

Namun, saat Bripda Ignatius tiba di tempat kejadian perkara, senjata api sudah terisi magasin.

“Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Itu orang terlatih loh, enggak bisa itu diterima kami seperti itu,” tegasnya.

Jajang pun menyakini ada motif di balik penembakan tersebut dan bukan sebatas kelalaian seperti yang telah diklaim aparat kepolisian.

“Kami duga ada hal lain di balik semua itu. Kami duga korban direncanakan dibunuh secara matang,” tuturnya.

Jajang pun akan mengungkapkan akan melakukan perlawanan dan melaporkan permasalahan tersebut ke Mabes Polri.

“Kami akan kejar Pasal 340, kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele seperti hal ini,” tutupnya.