HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri telah mengagendakan pemanggilan kedua terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Agenda pemeriksaan akan dilakukan pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 besok.
Disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, bahwa rencananya, Panji bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus penistaan agama. Jika sampai mangkir dalam agenda pemeriksaan tersebut, Polri mengancam jemput paksa Panji Gumilang.
“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan, tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” kata Djuhandani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (31/7).
Diketahui, aturan ini tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi; Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Sebagai informasi, sedianya, Panji diperiksa pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu.
Namun, Panji tidak hadir. Pihak kuasa hukum menyerahkan surat dokter yang menyatakan Panji sakit.
Djuhandhani menyebut surat dokter yang diberikan tidak bisa dibuktikan oleh penyidik. Atas dasar itulah penyidik melayangkan surat panggilan kedua untuk Panji Gumilang.
“Itu hanya surat dokter yang menurut kami yang secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu kami layangkan panggilan kedua,” pungkasnya.