HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto akhirnya ditetapkan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI sebagai tersangka. Kedua personel aktif TNI itu dijerat sebagai tersangka penerima suap proyek di Basarnas.

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” ucap Danpuspom TNI, Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko dalam konferensi pers bersama KPK di Mabes TNI, Jakarta, seperti dikutip Holopos.com, Senin (31/7).

Berdasarkan pemeriksaan Puspom TNI, Afri Budi diduga menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan. Kemudian, Afri Budi menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan. Selain itu, Afri Budi telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.

“Menerima uang dana komando dari pihak swasta, mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain. Yang terakhir adalah melaporkan dana komando kepada kepala Basarnas,” kata Handoko.

Afri disebut mengenal Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya sejak 2021. Afri menerima uang dari Marilya sejumlah Rp 999.710.400 pada Selasa (25/7/2023) lalu di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL.

Berdasarkan pengakuan Afri, fee itu merupakan uang profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.

“ABC menerima uang sejumlah Rp 999.710.400 dari Saudari Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” ujar Handoko.

Atas perbuatannya, Henri dan Afri dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka ditahan oleh Puspom TNI di Instalasi Penahanan Pusat Militer Angkatan Udara di Halim, Jakarta Timur.

“Menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka. Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan,” ujar Handoko.