Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Sikap Plintat-plintut KPK soal Presedur Tersangka Henri Alfiandi

Dalam kesempatan itu, Firli juga memastikan, bahwa pelaksanaan tangkap tangan yang dilakukan pihaknya atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas telah sesuai dengan prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.

Pernyataan FIrli kali ini tentu bertolak belakang dengan pernyataan Johanis dalam konferensi pers sebelumnya, dimana terdapat kekeliruan KPK terkait dengan prosedur pelaksanaan tangkap tangan.

Menurut Firli, pihaknya di KPK telah melibatkan Puspom TNI dalam gelar perkara, sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait, termasuk Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Dalam gelar perkara, kata Firli, disimpulkan penanganan perkara untuk oknum TNI diserahkan ke Puspom TNI. Sedangkan KPK hanya menangani kasus yang melibatkan pihak swasta, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

“Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut,” ujar Firli.

Lebih lanjut dikatakan Firli, kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK Jo Pasal 89 KUHP.

“Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku,” tegas Firli.

Hal tak jauh berbeda juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alex menyampaikan dalam gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Puspom TNI, tidak ada yang menolak atau keberatan dua prajurit TNI aktif itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya,” kata Alex, Sabtu (29/7).

Baca selengkapnya di halaman keempat…

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

APBMI Pastikan Bisnis Batu Bara Tan Paulin Tak Ada Campur Tangan Rita Widyasari

Pengusaha batubara Tan Paulin disebut menjalankan bisnis batu bara secara profesional.

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan Agustus, BNN berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang menyusupkan barang haram tersebut melalui Aceh untuk kemudian diedarkan ke Sumatra Utara dan Sumatra Selatan.

Komisi I Anggap Pemerintah Kurang Serius Jaga Keamanan Data

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta memberikan respons menohok kepada pemerintah atas adanya kasus kebocoran data kembali yang melanda Indonesia. Kali ini kasus itu dialami oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru