Minggu, 29 Desember 2024

Sikap Plintat-plintut KPK soal Presedur Tersangka Henri Alfiandi

Dalam kesempatan itu, Firli juga memastikan, bahwa pelaksanaan tangkap tangan yang dilakukan pihaknya atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas telah sesuai dengan prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.

Pernyataan FIrli kali ini tentu bertolak belakang dengan pernyataan Johanis dalam konferensi pers sebelumnya, dimana terdapat kekeliruan KPK terkait dengan prosedur pelaksanaan tangkap tangan.

Menurut Firli, pihaknya di KPK telah melibatkan Puspom TNI dalam gelar perkara, sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait, termasuk Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Dalam gelar perkara, kata Firli, disimpulkan penanganan perkara untuk oknum TNI diserahkan ke Puspom TNI. Sedangkan KPK hanya menangani kasus yang melibatkan pihak swasta, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

“Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut,” ujar Firli.

Lebih lanjut dikatakan Firli, kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK Jo Pasal 89 KUHP.

“Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku,” tegas Firli.

Hal tak jauh berbeda juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alex menyampaikan dalam gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Puspom TNI, tidak ada yang menolak atau keberatan dua prajurit TNI aktif itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya,” kata Alex, Sabtu (29/7).

Baca selengkapnya di halaman keempat…

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral