HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas bagi agen atau pangkalan yang menjual LPG Subsidi 3 kg tidak sesuai dengan aturan.

Hal itu disampaikan Nicke saat memantau pasokan dan distribusi LPG ke SPPBE di Pendungan, Denpasar Minggu sore tadi.

Nicke menyampaikan, bahwa stok LPG Subsidi 3 kg di Bali terpenuhi dengan baik dari SPPBE ke agen hingga ke pangkalan. Sehingga menurutnya, Pertamina hanya perlu melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG hingga ke masyarakat untuk menghindari kelangkaan.

“Jadi ternyata selama ini bukan dari pangkalan mendapatkan stoknya, tapi ada kendaraan yang drop, ini tidak sesuai dengan aturan yang ada. Ini yang harus sama-sama kita awasi. Jadi kalau masyarakat mengetahui ada penyimpangan bisa segera dilaporkan ke 135,” ujar Nicke dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (30/7).

Lebih lanjut, Nicke menjelaskan bahwa proses penjualan yang sesuai dengan alur distribusi LPG Subsidi 3 Kg akan menjaga harga jual sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Secara sistem seharusnya pengecer mengambil dari pangkalan. Harganya juga sudah jelas, ada peraturannya di tiap-tiap daerah sudah ada. Untuk di Bali ini harganya Rp 18.000. Itulah yang harus diikuti agar ada jaminan suplai, agar ada jaminan harga sesuai aturan,” lanjut Nicke.

Nicke menekankan bahwa jika ada agen dan pangkalan yang menjual LPG Subsidi 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, Pertamina tidak segan untuk melakukan penindakan tegas.

“Kita akan kurangi atau kita stop stoknya. Kami juga membutuhkan bantuan kontrol dari masyarakat agar kita bisa mengatur betul LPG Subsidi yang menggunakan anggaran negara ini bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tandas Nicke.