HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah berhasil membongkar kasus penggelapan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang melibatkan oknum PNS di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Ditjen Bea Cukai.

Kabareskrim Polri, Wahyu Widada mengatakan, bahwa tindakan dari para pelaku penggelapan IMEI tersebut membuat negara merugi hingga mencapai Rp353 miliar.

“Apa yang dilakukan pelaku ini ada dugaan kerugian negara. Kira-kira sementara kerugian Rp 353.749 juta,” kata Wahyu dalam konferensi pers, Jumat (28/7) yang dikutip Holopis.com.

Kerugian tersebut berasal dari 191.922 unit HP yang tidak dipungut pajak dan bea. Ratusan ribu HP tersebut didaftarkan ke CEIR tanpa melalui persetujuan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

“Modus operandi, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” ujar Wahyu.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 6 tersangka, yakni empat orang berasal dari pihak swasta, 1 orang ASN Kemenperin, dan 1 orang pegawai Ditjen Bea Cukai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.