Dalam gelar perkara perwakilan Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan dua prajurit TNI aktif itu ditetapkan sebagai tersangka. Dalam ekspos dipaparkan sejumlah bukti atau temuan awal telah terjadinya tindak pidana suap sehingga disepakati adanya penetapan tersangka tehadap lima orang.

“Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya,” kata Alex Marwata dalam keterangan terpisah.

Selain itu, kata Alex, dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. KPK hanya menangani kasus yang melibatkan pihak swasta. Alex mengklaim KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidkan (sprindik) atas nama Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai pelaku.

“Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” ungkap Alex.

“Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” sambung Alex.

Menurut Alex, secara substansi atau materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka. Sebab, sejak awal sudah ditemukan bukti kuat perbuatan dugaan rasuah yang dilakukan lima tersebut.

“Dalam pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dalam kegiatan tangkap tangan KPK sudah mendapatkan setidaknya 2 alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan. Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucap Alex.

“Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Alex.

Ironinya pernyataan Alex kali ini berbeda dengan saat jumpa pers beberapa waktu lalu. Dimana saat itu, Alex menyebut KPK telah menetapkan anggota TNI aktif, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK menduga Henri menerima fee hingga Rp 88,3 miliar melalui atau bersama-sama Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto. Uang itu berasal dari sejumlah pihak swasta mengerjakan proyek di Basarnas sejak 2021-2023.

Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta yang diduga pemberi suap. Ketiga pihak swasta yang dijerat itu yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.