HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan komitmennya untuk membongkar praktik-praktik IMEI ilegal terkait penyalahgunaan sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Sebagai informasi, CEIR merupakan basis data yang dibuat pemerintah sebagai sistem registrasi IMEI dari ponsel yang beredar di Indonesia.

Adapun sistem ini diluncurkan untuk mengurangi ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia. Sehingga ponsel impor yang masuk hanya ponsel yang bersifat legal dan sudah dikenakan pajak.

“Upaya ini juga untuk mendorong tumbuhnya industri ponsel di dalam negeri,” ujar Agus dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Jumat (28/7).

Agus pun mengakui, tata kelola registrasi IMEI masih perlu pembenahan, khususnya terkait penyimpangan pendaftaran IMEI secara ilegal yang baru-baru ini dilakukan oleh oknum ASN di Kementerian yang dipimpinnya.

Untuk itu, dia mengaku telah menugaskan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut.

Adapun terkait kasus tindak pidana akses ilegal CEIR yang menyeret oknum ASN di Kemenperin, Agus mengaku telah mengetahuinya sejak lama. Untuk itu, ia pun menyambut baik langkah dari Kepolisian untuk menegakkan aturan yang berlaku.

“Kami telah mengetahui dan sejak kira-kira setahun lalu telah memerintahkan untuk membongkar praktik-praktik tersebut. Sehingga saat ini merasa senang karena memang telah memberikan arahan terkait itu,” ungkap Agus.

Menperin juga meminta kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil, juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR.

Selain Kemenperin, pihak yang juga berwenang untuk mengakses CEIR yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta para operator ponsel.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI yang berasal dari produsen Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT.

Untuk menjalankan tugas ini, Kemenperin juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional.

“Satuan tugas (satgas) ini terdiri dari perwakilan banyak instansi yang bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkas Agus.