Terakhir, Mahfud MD juga mengimbau semua pihak untuk menyudahi perdebatan yang tidak terlalu penting itu. Sehingga, kasus ini bisa benar-benar dituntaskan oleh lembaga militer Indonesia secara tegas dan transparan.

“Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur, sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer,” pungkasnya.

Status Tersangka

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henry Alfiandi berawal dari pengembangan perkara usai tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan. Kegiatan OTT tersebut dilakukan pada hari Selasa, 25 Juli 2023 di Jakarta dan Bekasi.

“KPK telah mengamankan 11 orang pada hari Selasa tanggal 25 Juli tahun 2023 sekitar pukul 2 siang di Jalan Raya Mabes Hankam wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, dan wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7) kemarin.

Mereka terlibat dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pertolongan dan Pencarian (Basarnas) tahun 2021-2023.

Dari kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang, antara lain ;

1. MR (Marilya), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS),
2. JH (Johhannes), Direktur Keuangan OT IGS,
3. RK (Rika), Manajer Keuangan PT IGS,
4. ER (Erna), SPV Treasury PT IGS,
5. DN (Daniel), staf Keuangan PT IGS,
6. EH (Esther), staf Keuangan PT IGS,
7. HW (Herry W.), sopir MR,
8. RA (Roni Aidil), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU),
9. SA (Sari), bagian keuangan PT KAU,
10. TM (Tomi) staf operasional PT KAU,
11. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI.

Afri Budi diamankan tim penyidik KPK di restoran soto di Jatisampurna, Bekasi dengan barang bukti berupa goodie bag yang disimpan di dalam bagasi mobil yang berisi uang Rp 999,7 juta. Barang bukti tersebut juga ikut dibawa ke kantor anti lembaga rasuah untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, KPK menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, antara lain;

1. Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA),
2. Komisaris Utama PT MGCS berinisial Mulsunadi Gunawan (MG),
3. Dirut PT IGS berinisial Marilya (MR),
4. Dirut PT KAU berinisial Roni Aidil (RA), dan
5. Koorsmin Kabasarnas RI berinisial Afri Budi Cahyanto (ABC).

Namun saat ini, baik Henri dan Afri Budi diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk prosrs hukum lebih lanjut, mengingat keduanya merupakan anggota TNI aktif.