HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan respons atas permintaan maaf KPK terhadap Mabes TNI, yakni atas penetapan status tersangka kepada Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsdya TNI Henri Alfiandi.
Menurutnya, secara prosedur memang ada masalah yang saat ini sudah diselesaikan antara KPK dengan TNI. Namun hal itu sebaiknya tidak menjadi perdebatan utama.
“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (29/7).
Yang paling penting saat ini menurut Mahfud MD adalah bagaimana publik dan lembaga terkait fokus terhadap substansi masalah, yakni dugaan tindak pidana korupsi atau suap.
“Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya yakni korupsi,” ujarnya.
Kemudian, Mahfud MD juga mengapresiasi pengakuan salah dan permohonan maaf secara terbuka dari pimpinan KPK yang saat itu diwakili oleh Johanis Tanak dan Ali Fikri di depan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko.
Begitu juga dengan sikap Mabes TNI yang telah menerima substansi masalah yang terjadi di balik polemik ini, yakni dugaan tindak pidana korupsi yang tentu harus disikapi dan ditindak dengan tegas oleh Pengadilan Militer.
“Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya?, sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer,” tuturnya.
Sehingga dengan demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap agar semua pihak untuk lebih fokus kepada penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsinya, bukan persoalan kesalahan prosedur administrasinya.
“Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI, ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer,” lanjutnya.
Lalu, Mahfud MD juga memberikan keyakinan bahwa kasus yang menyeret Kabasarnas Marsekal Madya Henry Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) tersebut bisa dituntaskan dengan tegas di Pengadilan Militer.
“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer, sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” tegasnya.
Baca selengkapnya di halaman kedua.