Advertisement
Categories: Polhukam

KPK Sebut Puspom TNI Tak Tolak Kabasarnas Henri Ditetapkan Tersangka

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata memastikan jika pihaknya melibatkan Puspom TNI dalam gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) RI yang diduga turut melibatkan dua prajurit TNI aktif. Dalam gelar perkara perwakilan Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan dua prajurit TNI aktif itu ditetapkan sebagai tersangka.

Dua anggota TNI yang dimaksud itu yakni, Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Dalam ekspos dipaparkan sejumlah bukti atau temuan awal telah terjadinya tindak pidana suap sehingga disepakati adanya penetapan tersangka tehadap lima orang.

Selain Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, tiga dari lima orang tersebut merupakan pihak swasta. Yakni, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

“Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya,” ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata dalam keterangan resminya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (29/7).

Dalam ekspose, sambung Alex, juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. KPK hanya menangani kasus yang melibatkan pihak swasta. Alex mengklaim KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidkan (sprindik) atas nama Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai pelaku.

“Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” kata Alex.

“Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” sambung Alex.

Menurut Alex, secara substansi atau materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka. Sebab, sejak awal sudah ditemukan bukti kuat perbuatan dugaan rasuah yang dilakukan lima tersebut.

“Dalam pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dalam kegiatan tangkap tangan KPK sudah mendapatkan setidaknya 2 alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan. Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucap Alex.

“Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Alex.

Baca selengkapnya di halaman kedua…

Page: 1 2

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Hasil NBA : ‘Si Banteng’ Balas Dendam! Kali Ini Bucks Keok 116-111

Chicago Bulls alias 'Si Banteng' berhasil balas dendam atas kekalahan sebelumnya kontra Milwaukee Bucks di…

7 menit ago

Ada Aturan Tambahan Jelang Penutupan Pendaftaran PPPK Tahap 2, Pelamar Wajib Cek!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menerbitkan aturan tambahan terkait seleksi Pegawai…

22 menit ago

Daftar Skuad Badminton Indonesia untuk Malaysia Open 2025 : 3 Wakil RI Mundur

Malaysia Open 2025 Super 1000 siap tersaji awal tahun depan. Menatap perhelatan tersebut, tiga wakil…

37 menit ago

Maciej Gajos Ngaku Gol Spektakulernya ke Gawang Malut Berbau Keberuntungan

Maciej Gajos jadi pahlawan kemenangan Persija Jakarta atas Malut United usai mampu mencetak gol spektakuler…

52 menit ago

Pesawat Jeju Air Alami Kecelakaan, 62 Orang Meninggal Dunia

Maskapai Korea Selatan Jeju Air mengalami kecelakaan pesawat ketika keluar dari landasan pacu dan meledak.…

57 menit ago

Jadwal Liga Italia Malam Ini : Ada Juventus vs Fiorentina, Milan vs Roma

Liga Italia pekan ke-18 akan berlanjut, dua super big match pun bakal tersaji seperti Juventus…

1 jam ago