HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kertasasmita menyambut baik langkah pihak Kepolisian dalam membongkar kasus tindak pidana akses ilegal Centralized Equipment Identity Register (CEIR) terkait registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Dia pun mengaku senang, karena praktik-praktik kecurangan terkait registrasi IMEI yang disebutnya sudah diketahui pihaknya sejak lama itu, akhirnya bisa ditindak secara hukum.

Namun, ia berharap agar penindakan hukum atas kasus tersebut dilakukan secara menyeluruh dan mengedepankan asas keadilan. Pasalnya, pihak yang mempunyai wewenang untuk mengakses sistem basis data registrasi IMEI itu tidak hanya pihaknya.

“Kami telah mengetahui dan sejak kira-kira setahun lalu telah memerintahkan untuk membongkar praktik-praktik tersebut. Sehingga saat ini merasa senang karena memang telah memberikan arahan terkait itu,” kata Agus dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (29/7).

“(Kami) meminta kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil, juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR,” sambungnya.

Selain Kemenperin, kata Agus, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta para operator ponsel.

Pun dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka, dimana salah satunya yakni oknum ASN di Kemenperin. Selain itu, lima tersangka lainnya yakni empat orang berasal dari pihak swasta, dan 1 orang pegawai Ditjen Bea dan Cukai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.