HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud MD berharap konflik mengenai kewenangan penanganan kasus suap Kepala Basarnas antara KPK dengan pihak TNI segera dihentikan.
Mahfud MD mengkhawatirkan, perdebatan yang berlarut-larut mengenai kewenangan justru berpotensi membuat kasus tersebut menjadi gelap karena sudah menghabiskan tenaga di proses awal.
“Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (29/7).
Mantan hakim konstitusi itu pun mendukung ketika kasus yang dialami Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi bisa diselesaikan oleh TNI dan dilakukan secara transparan.
“Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI, ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer,” tegasnya.
“Problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang,” sambungnya.
Dengan permintaan maaf yang telah disampaikan KPK sebelumnya, Mahfud pun menyatakan itu sudah cukup untuk mengakhiri polemik dan tidak berlanjut.
“Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak, TNI juga sudah menerima substansi masalahnya yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer,” ujarnya.
Mahfud MD kemudian juga optimistis penanganan Puspom TNI terkait kasus ini akan dilakukan objektif dan sesuai UU Peradilan militer.
“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” pungkasnya.