BerandaNewsPolhukamAlexander Marwata Pasang Badan, Yang Pemimpin, Bukan Penyidik

Alexander Marwata Pasang Badan, Yang Pemimpin, Bukan Penyidik

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menampik pernyataan rekannya Johanis Tanak terkait penetapan Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.

Dimana kali ini Alex menyebut bahwa kesalahan justru ada di level pimpinan, dan bukan kesalahan dari para penyidik maupun penyelidik.

“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK,” kata Alexander dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (29/7).

“Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan,” lanjutnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Sebelumnya diberitakan, KPK mengaku khilaf telah melakukan tangkap tangan dan penetapan tersangka Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Khilaf, lembaga antikorupsi menyampaikan permohonan maaf.

KPK sebelumnya menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka kedua Anggota TNI tersebut hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa hari lalu.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK,” ucap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Jumat (28/7).

Merujuk aturan hukum peradilan, jika ada Anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. Sebab itu, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

“Peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” ujar Johanis.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” tutur Johanis menambahkan.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ngandang

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berstatus terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijebloskan ke Rutan Kelas IA Jakarta Timur.

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk transisi pemerintahan di bulan Oktober mendatang.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS