BerandaNewsPolhukamAlexander Marwata Klaim TNI Tak Keberatan Kabasarnas Jadi Tersangka

Alexander Marwata Klaim TNI Tak Keberatan Kabasarnas Jadi Tersangka

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sempat melakukan gelar perkara dengan pihak Puspom TNI terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas.

Dalam gelar perkara itu, pihak KPK pun menyampaikan bahwa ada dua anggota TNI aktif yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto yang pantas untuk jadi tersangka bersama dengan beberapa pihak sipil lainnya.

“Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Alexander dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (29/7).

Dalam gelar perkara itu juga kemudian disepakati bahwa kasus tersebut akan ditangani oleh pihak Puspom TNI sehingga KPK tidak mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) untuk kedua orang anggota TNI tadi.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” imbuhnya.

Puspom TNI sebelumnya menyatakan keberatan ketika KPK menetapkan Henri bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Langkah ini dinilai menyalahi aturan militer.

Terkait hal itu, pimpinan KPK mengaku khilaf telah melakukan tangkap tangan dan penetapan tersangka Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Khilaf, lembaga antikorupsi menyampaikan permohonan maaf.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak usai melakukan audiensi dengan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS