HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sempat melakukan gelar perkara dengan pihak Puspom TNI terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas.

Dalam gelar perkara itu, pihak KPK pun menyampaikan bahwa ada dua anggota TNI aktif yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto yang pantas untuk jadi tersangka bersama dengan beberapa pihak sipil lainnya.

“Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Alexander dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (29/7).

Dalam gelar perkara itu juga kemudian disepakati bahwa kasus tersebut akan ditangani oleh pihak Puspom TNI sehingga KPK tidak mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) untuk kedua orang anggota TNI tadi.

“Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” imbuhnya.

Puspom TNI sebelumnya menyatakan keberatan ketika KPK menetapkan Henri bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Langkah ini dinilai menyalahi aturan militer.

Terkait hal itu, pimpinan KPK mengaku khilaf telah melakukan tangkap tangan dan penetapan tersangka Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Khilaf, lembaga antikorupsi menyampaikan permohonan maaf.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak usai melakukan audiensi dengan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko.