HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang penyebar fitnah yang membuat rumor buruk tentang Lee Junho akhirnya dijatuhi denda oleh pengadilan.
Penyebar fitnah yang menjelekkan nama bintang drakor King The Land tersebut terbukti telah mencemarkan nama baik dan diberi hukuman denda sebesar 3 juta won atau sekitar 35 juta rupiah.
“Kami mengambil tindakan yang keras untuk memantau dan memilih firma hukum untuk mengajukan pengaduan,” demikian disampaikan agensi JYP, dikutip Holopis.com, Jum’at (28/7).
Agensi juga menekankan bahwa mereka tidak akan mengabaikan siapapun yang telah mengunggah pemberitaan jahat atau menyebarkan informasi palsu yang bisa menjelekkan artis mereka.
“Sebagai agensi artis, kami berjanji akan memprioritaskan keamanan dan perlindungan hak dan kepentingan artis,” pungkas mereka.
Rumor yang Menyinggung Junho
Saat ini, Junho sedang beradu akting dengan Yoona SNSD di drakor populer King The Land. Kemudian muncul bahwa Lee Junho sedang menjalin hubungan spesial dengan Yoona SNSD.
Gosip tersebut bahkan mengatakan bahwa Yoona dan Junho telah berpacaran sebelum membintangi King The Land. Namun pihak agensi langsung membantah kabar tersebut.
“Keduanya hanya dekat, dan rumor kencan itu tidak benar. Keduanya dekat, tetapi setelah memeriksa dengan Lee Junho, rumor itu tidak berdasar,” kata agensi.
Saat ini drama King The Land bisa disaksikan penonton internasional di layanan streaming Netflix. Drama ini sudah memasuki episode ke 12. Penonton pun akan menyaksikan dua episode berikutnya di tanggal 29 Juli, dan 30 Juli besok.