HOLOPIS.COM, JAKARTA – Metode pencoblosan akan dipakai oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Kepastian tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Menurut Hasyim, masyarakat nantinya akan memberikan suaranya dengan mencoblos, bukan mencotreng. Hal tersebut juga sudah tertuang di dalam Pasal 353 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara: (a) mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” bunyi huruf a pasal 353 ayat 1 yang dikutip Holopis.com, Jumat (28/7).
Tidak hanya dalam Pilpres, metode pemungutan suara dengan cara mencoblos juga akan diterapkan dalam pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Suara sah yang akan dihitung, jika pencoblosan dilakukan pada nomor, nama, atau gambar parpol.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU RI mengatakan pihaknya telah menyiapkan lebih dari 2.700 desain surat suara di Pemilu 2024. Kemudian, KPU juga akan kembali menggunakan kotak suara bahan karton untuk Pemilu 2024.
“Surat suara kan ragamnya juga banyak, karena daerah pemilihan kita untuk Pemilu 2024 mulai Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota itu lebih dari 2.700 dapil, sehingga desain surat suara juga lebih dari 2.700 desain,” ujarnya.
Sebagai informasi, dapil untuk DPR RI sebanyak 84, DPRD Provinsi 301 dan DPRD Kabupaten/Kota 2.325. Total keseluruhan dapil 2.710.
Nantinya, pemilih akan diberikan 5 jenis surat suara di TPS. Sebab itu, dia menyebut perlu ketepatan dalam mendesain surat suara.
“Itu kan harus ada ketepatan, ini surat suara untuk daerah mana, Pemilu jenis apa, termasuk formulir juga gitu,” pungkas Hasyim.